Home » » Cara Pengajuan NUPTK Baru Non PNS 2014

Cara Pengajuan NUPTK Baru Non PNS 2014

Cara Pengajuan NUPTK Baru Non PNS 2014 - Selamat siang sobat dum-may, kali ini saya akan coba share seputar permasalahan yang dialami oleh pada OPS (Operator Sekolah) yang akhir-akhir ini begitu marak diperbincangkan, tidak hanya dari masalah gaji yang tidak sesuai tetapi beban kerja yang begitu berat mulai dari mengerjakan Dapodik, Padamu Negeri, BOS, atau mungkin administrasi KS juga kadang-kadang harus dikerjakan OPS..

Pada kesempatan ini saya akan coba share Cara Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Nos PNS. Sedikit membahas tentang NUPTK atau (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode unik yang harus dimiliki oleh setiap Pendidik atau Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Kenapa saya katakan harus dimiliki karena NUPTK merupakan syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi ataupun tunjangan-tunjangan.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang begitu sulit untuk mengajukan NUPTK baru, untuk tahun 2014 ini kita bisa mengajukannya secara online, semoga dengan sistem ini akan lebih memudahkan para OPS ataupun Para Pendidik yang sudah bertahun-tahun mengabdi tapi belum mendapatkan NUPTK.

Sebelum saya jelaskan langkah-lankanya, silakan sobat perhatikan persyarata Pengajuan NUPTK baru di bawah ini :

Persyaratan Bagi Pendidik atau Tenaga Kependidikan dari Sekola Negeri

  • Pendidik atau Tenaga Kependidikan harus berusia minimal lebi dari 18 tahun
  • Surat Keputusan (SK) Guru awal terekam sebelum tanggal 01-08-2014
  • Print out portofolio terbaru
  • Foto copy legalisir ijazah terakhir yaitu minimal S1
  • SK Pengangkatan sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidiakan harus berasal dari Bupati.

Persyaratan Bagi Pendidik atau Tenaga Kependidikan dari Sekola Negeri

  • Pendidik atau Tenaga Kependidikan harus berusia minimal lebi dari 18 tahun
  • Surat Keputusan (SK) Guru awal terekam sebelum tanggal 01-08-2010
  • Print out portofolio terbaru
  • Foto copy Akta Pendirian Yayasan
  • Foto copy legalisir ijazah terakhir yaitu minimal S1
  • SK Pengangkatan sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidiakan boleh berasal dari Kepala Sekolah

Dan berikut langkah-langkah Pengajuan NUPTK baru oleh Pendidik Non PNS :

1.  Silakan sobat login di Padamu Negeri
2.  Kemudian pilih Login PTK masukkan E-mail/PegID, seperti pada gambar di bawah ini


3.  Pilih NUPTK Baru > Cetak Surat ajukan NUPTK (Ajukan NUPTK)


4.  Kalau sudah maka akan muncul persyaratan seperti gambar di bawah ini, lalu klik CETAK, dan jangan lupa sobat lengkapi persyaratannya lalu kirim ke Dinas Pendidikan di kota sobat..


5.  Untuk tahap ini sudah selesai, sekarang langkah selanjutnya adalah lakukan komunikasi dengan admin kabupaten di kota sobat, karena langkah selanjutnya adalah yang mengerjakan Kabupaten dan Provinsi, Jangan lupa berdoa agar berkas yang kita ajukan segera diproses.. Sobat pasti tau kan birokrasi di negara kita tercinta ini seperti apa, hehehehe..

Demikina dari saya, maaf kalau ada kata-kata yang kurang berkenan, selamat mencoba dan semoga berhasil!!.. :)

0 comments:

Post a Comment